Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2023, pada Kamis, 06 Juli 2023. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam sosialisasi tersebut, hadir para Narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, yaitu Ibu Nenden Mauliani, ST dan dari Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Bapak Yoga Adhi Pratama, ST, M.C.R.P.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemangku kepentingan dalam penerbitan KKPR harus menyamakan persepsi dalam menterjemahkan proses perizinan berusaha ini, yang telah diatur dalam 2 (dua) produk hukum yaitu PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen ATR/Ka.BPN No. 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurut Ibu Nenden Mauliani, ST bagi daerah yang sudah memiliki RDTR, penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTR dapat dilakukan dengan konfirmasi KKPR sedangkan bagi daerah yang belum memiliki RDTR, dapat diberikan Persetujuan KKPR.

Bapak Yoga Adhi Pratama, ST., M.C.R.P menyampaikan bahwa kewenangan dalam Penerbitan KKPR dalam OSS mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 58. Penerbitan KKPR yang menjadi kewenangan pusat adalah KKPR perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, termasuk objek vital nasional, PSN dan yang merupakan lokasi usaha lintas provinsi. Kewenangan Provinsi untuk KKPR adalah yang wilayah administrasinya lintas kabupaten/kota. Sementara yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah yang lokasinya berada di kabupaten/kota tersebut.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya kesamaan persepsi dari semua sektor yang bersinggungan dengan perizinan berusaha, agar cita-cita dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan iklim investasi dan memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi dapat terwujud.

 
#bersamamenataruang



Jelajahi Informasi Tata Ruang Sumatera Barat

Lihat Dokumen SIMTARU SUMBAR dan Peraturan Tata Ruang Kabupaten dan Kota di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.