Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana pemberian insentif dan disinsentif diselenggarakan untuk meningkatkan upaya pengendalian, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar berjalan sesuai dengan rencana tata ruang serta meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang.
Guna mencapai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang kepada OPD di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota secara offline dan virtual melalui aplikasi zoom pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 bertempat di Kota Padang.