Rencana tata ruang wilayah yang melandasi kegiatan pembangunan wilayah memerlukan informasi spasial yang dapat menggambarkan kondisi fisik suatu daerah. Semakin akurat dan lengkap informasi spasial yang tersedia, maka hasil perencanaan tata ruang juga semakin akurat dan tepat sasaran. Karena perencanaan tata ruang merupakan konsep kegiatan pengelolaan daerah yang memiliki sifat koordinasi antar sektor, berjenjang dan dilaksanakan secara berkesinambungan, maka informasi yang mutakhir pada berbagai segi, baik berupa data spasial maupun atribut terkait.
Penataan ruang wilayah termasuk dalam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat yang memuat informasi gambaran umum wilayah, muatan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), peta struktur ruang, dan pola ruang. Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang yang dilaksanakan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan, pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah wajib menyiapkan daftar informasi yang dapat diakses publik, seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, maupun informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) menjadi tools keterbukaan informasi dan terobosan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Provinsi Sumatera Barat memanfaatkan Sistem Informasi Geografis berbasis WebGIS dalam pengembangannya. WebGIS mempunyai berbagai fitur yang dapat mendukung dalam menampilkan dan menganalisa data untuk bisa diakses bebas di laman internet. Dengan adanya platform SIMTARU ini diharapkan tersedianya informasi yang akurat tentang informasi penataan ruang. Selain itu, penyajian data dalam platform ini dapat diakses secara mudah dan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa penyediaan SIMTARU merupakan langkah tepat untuk mewujudkan sosialisasi aktifitas perencanaan, perundangundangan dan pedoman bidang penataan ruang tersebut. Seluruh informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan penataan ruang dapat diketahui secara cepat dan efektif oleh masyarakat. Penyediaan SIMTARU ini diharapkan dapat menjembatani pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan kegiatan rekomendasi revisi rencana umum dan rencana rinci tata ruang wilayah maupun kegiatan pemanfaatan ruang, keperluan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Barat.