Klinik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Prioritas

Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Klinik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Maninjau, Danau Singkarak, Danau Diatas dan Kawasan Sekitarnya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Klinik dibuka oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Palastri, M.Eng dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Eka Aurihan SH, MUM dan Dr. Charles Simabura, SH, MH Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Klinik Ranperkada ini dihadiri oleh Tim Penyusun Ranpergub tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Maninjau, Danau Singkarak, Danau Diatas dan Kawasan sekitarnya yang di bentuk melalui SK Gubernur Sumatera Barat.

Bapak Dr. Ir. Eka Aurihan SH, MUM menyampaikan bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Situ, Danau, Embung dan Waduk didasarkan pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.


Jelajahi Informasi Tata Ruang Sumatera Barat

Lihat Dokumen SIMTARU SUMBAR dan Peraturan Tata Ruang Kabupaten dan Kota di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.