Pada Kamis, 25 Juli 2024, telah diadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR. Rapat ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jl. Arteri Pd. Indah, Kebayoran Baru, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 telah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2017. Hasil peninjauan mengindikasikan perlunya penyempurnaan dengan merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032. Revisi ini disesuaikan dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Dalam forum lintas sektor ini, diharapkan dapat dicapai kesepakatan terkait rencana tata ruang Provinsi Sumatera Barat yang kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, rencana tata ruang ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Gubernur Sumatera Barat dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di provinsi tersebut. Pada kesempatan ini, juga akan dipaparkan gambaran singkat mengenai rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2024-2044.
Kepala Dinas BMCKTR mendampingi Bapak Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi, untuk memastikan semua langkah-langkah peninjauan dan perencanaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.