Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Tahun 2023, pada Rabu, 08 Maret 2023. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPR dan Bappeda Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam sosialisasi tersebut, hadir para Narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, yaitu Ibu Nenden Mauliani, ST dan Ibu Ayi Fajarwati, ST, MT.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa SPPR merupakan upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Ibu Ayi Fajarwati ST, MT menyampaikan bahwa, “SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang. SPPR Jangka menengah disusun 1 kali sesuai periode RPJMD dan dilakukan pemutakhiran setiap tahun sedangkan SPPR Jangka pendek dilakukan setelah 1 tahun RTR ditetapkan dan 2 tahun sebelum RKPD disusun.”
Menurut Ibu Nenden Mauliani, ST, Hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang kepada Menteri melalui perangkat daerah terkait melalui Kepala Daerah
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya sinkronisasi antara program pembangunan dan rencana spasial pada RTRW Provinsi Sumatera Barat serta mengurangi risiko ketidaksesuaian program pemanfaatan ruang.
#bersamamenataruang